Pancasilasebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. 2. Pancasilamerupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yaitu seluruh hukum yang ada di Indonesia harus mengacu pada nilai dasar Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber PeraturanDaerah KabupatenKota. 82 Gambar III.3: Teori Tata Urutan Perundangan Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 85 Anda masing-masing diminta untuk menelusuri dari berbagai sumber mengenai fungsi konstitutif dan fungsi regulatif dari Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia, kemudian Anda diminta untuk membuat ringkasannya untuk Pancasilasebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan ciri khas yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain. 3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Kontendari Pengguna. Sebagai dasar negara, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, penerapan nilai-nilai Pancasila terus diupayakan dari waktu ke waktu, termasuk pada masa reformasi. Pemerintahan Orde Baru yang represif dan dijangktiti oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme Padaakhirnya semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara ( Pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 ). .

sumber dari segala hukum di indonesia adalah